Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 182-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SARDJITO YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Sardjito Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain tercantum dalam Lampiran II, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
