Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 182-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SARDJITO YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan dan Visite Rawat Inap;
b. Tarif Poliklinik;
c. Tarif Penunjang Medis;
d. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
