Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 182-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SARDJITO YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap dan Konsultasi;
b. Tarif Tindakan Medis Operatif; dan
c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif.
Koreksi Anda
