Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 182-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 182-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), TBK TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah dan saat terutang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tata cara penatausahaan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
