Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 181-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Definitif DBH CHT adalah sebesar Rp2.092.351.910.357,00 (dua triliun sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah). (2) Rincian Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda