Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 181-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.07/2011 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 disusun berdasarkan rencana penerimaan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012.
(2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp12.219.296.284.535,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan belas miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp562.245.761.165,00 (lima ratus enam puluh dua miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah); dan
b. Royalty sebesar Rp11.657.050.523.370,00 (sebelas triliun enam ratus lima puluh tujuh miliar lima puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah).
(3) Rincian perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
