Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan SPP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi mahasiswa berprestasi peringkat satu pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 60% (enam puluh persen);
b. bagi mahasiswa berprestasi peringkat dua pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen);
dan
c. bagi mahasiswa berprestasi peringkat tiga pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 80% (delapan puluh persen);
dari tarif SPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan bagi mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
(3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
