Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 181-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c. Tarif Matrikulasi;
d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f. Tarif Ucap Janji;
g. Tarif Praktik Belajar Lapangan (PBL);
h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i. Tarif Praktik Kerja Klinik (PKK);
j. Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK);
k. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI);
l. Tarif Ujian Akhir Program (UAP);
m. Tarif Wisuda;
n. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
o. Tarif Registrasi;
p. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip;
q. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti;
r. Tarif Legalisasi Ijazah dan Transkrip;
s. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
t. Tarif Perpustakaan;
u. Tarif Internet;
v. Tarif Asrama Bagi Mahasiswa;
w. Tarif Penggunaan Laboratorium; dan
x. Tarif Klinik.
Koreksi Anda
