Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 181-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru); b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM); c. Tarif Matrikulasi; d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP); www.djpp.kemenkumham.go.id e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP); f. Tarif Ucap Janji; g. Tarif Praktik Belajar Lapangan (PBL); h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL); i. Tarif Praktik Kerja Klinik (PKK); j. Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK); k. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI); l. Tarif Ujian Akhir Program (UAP); m. Tarif Wisuda; n. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); o. Tarif Registrasi; p. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip; q. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti; r. Tarif Legalisasi Ijazah dan Transkrip; s. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM); t. Tarif Perpustakaan; u. Tarif Internet; v. Tarif Asrama Bagi Mahasiswa; w. Tarif Penggunaan Laboratorium; dan x. Tarif Klinik.
Koreksi Anda