Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id