Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. kepala Kantor MENETAPKAN kembali tarif cukai untuk masing-masing tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2010, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. penetapan tarif cukai oleh kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Koreksi Anda
