Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya.
Koreksi Anda