Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id