Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut- turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;
b. tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; dan
c. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang- kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal suatu merek hasil tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, penetapan kembali hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Koreksi Anda
