Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) masing-masing Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id