Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Pasal.id