Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan:
a. golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
