Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 181-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tata Naskah Dinas yang telah ada pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian Tata Naskah Dinas pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2015.
Koreksi Anda
