Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 181-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 181-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun Tata Naskah Dinas yang secara khusus berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. (3) Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi Eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. (4) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal. (5) Salinan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Koreksi Anda