Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.08/2011 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari:
a. Pinjaman;
b. Hibah Yang Direncanakan; dan/atau
c. Hibah Langsung.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
