Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.08/2011 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari: a. Pinjaman; b. Hibah Yang Direncanakan; dan/atau c. Hibah Langsung. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda