Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.08/2011 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah baik dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
3. Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
4. Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
5. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
6. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pendukung akuntansi pemerintahan.
10. Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application) yang selanjutnya disingkat WA adalah penarikan initial deposit dana Pinjaman dan/atau Hibah pengisian kembali rekening khusus (replenishment), pengisian kembali rekening dana talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN).
11. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi Pinjaman dan/atau Hibah telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
12. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, kepada Bank INDONESIA dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau letter of credit (L/C).
13. Disbursement Plan adalah dokumen rencana penarikan dana Pinjaman dan/atau Hibah yang disusun berdasarkan rencana kerja kegiatan.
14. Disbursement Ratio yang selanjutnya disingkat DR adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya.
15. Availability Period adalah periode yang tersedia untuk penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yaitu periode antara tanggal efektif Pinjaman dan/atau Hibah (effective date) sampai dengan tanggal penutupan Pinjaman dan/atau Hibah (closing date).
16. Elapse Time Ratio yang selanjutnya disingkat ETR adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period).
17. Progress Variant yang selanjutnya disingkat PV adalah perbandingan antara DR dengan ETR.
18. Condition Precedent of Effectiveness adalah persyaratan- persyaratan yang disepakati oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah dengan penerima Pinjaman dan/atau Hibah untuk menentukan berlaku efektifnya suatu Pinjaman dan/atau Hibah.
19. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang memuat informasi antara lain realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
21. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat SP-RKAKL adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan penelaahan RKA-KL.
22. Hibah Yang Direncanakan adalah hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
23. Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
24. Surat Perintah Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada Pemberi Hibah.
25. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan
pengembalian saldo Pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah.
26. Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah institusi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara (BUN) Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
27. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.
28. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.
29. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL- BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU.
30. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KKPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan asset tetap/asset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
