Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.08/2011 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah diubah sebagai berikut. 1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 9 (sembilan) angka yaitu angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, dan angka 30 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda