Koreksi Pasal 23A
PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111PMK072012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, gubernur, bupati, atau walikota yang telah menyampaikan usulan penerbitan Obligasi Daerah kepada
Menteri Keuangan agar melengkapi dokumen administrasi yang terkait struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6).
Koreksi Anda
