Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111PMK072012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A dan Pasal 10, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah. (2) Persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah memenuhi penilaian administrasi. 6. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda