Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111PMK072012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah telah memenuhi penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penilaian atas: a. jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; b. rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan c. jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id