Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111PMK072012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian administrasi atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penilaian atas:
a. kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah;
b. kesesuaian dokumen dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. kesesuaian informasi antar dokumen; dan
d. kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah.
(3) Dalam melaksanakan penilaian administrasi atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4) Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan untuk melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen yang dipersyaratkan.
(5) Surat permintaan untuk melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah diterimanya surat usulan penerbitan Obligasi Daerah.
(6) Gubernur, bupati, atau walikota harus melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal Gubernur, bupati, atau walikota tidak memenuhi kelengkapan dan/atau penyesuaian dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Keuangan tidak dapat memproses lebih lanjut usulan penerbitan Obligasi Daerah.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
