Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111PMK072012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Kerangka Acuan Kegiatan; b. laporan keuangan pemerintah daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; c. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun yang berkenaan; d. perhitungan jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah dan defisit APBD; e. perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR); f. surat persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan g. struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). (3) Surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e, disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Rincian dokumen administrasi yang terkait struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berpedoman pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda