Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111PMK072012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah.
(2) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. menentukan Kegiatan;
b. membuat Kerangka Acuan Kegiatan;
c. membuat perhitungan batas kumulatif pinjaman;
d. membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR);
e. mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
f. menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).
(3) Persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD;
b. kesediaan pembayaran Pokok dan Bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan
c. kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
