Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111PMK072012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati, atau walikota melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah. (2) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. menentukan Kegiatan; b. membuat Kerangka Acuan Kegiatan; c. membuat perhitungan batas kumulatif pinjaman; d. membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR); e. mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan f. menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7). (3) Persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD; b. kesediaan pembayaran Pokok dan Bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah; dan c. kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda