Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111PMK072012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
