Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap, persentase dan persyaratan penyaluran DAK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. (2) Tahap dan persentase penyaluran DAK Tambahan mengikuti tahap dan persentase penyaluran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyaluran DAK Tambahan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Tahap I dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen sebagai berikut: 1. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; 2. Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tambahan tahap III tahun anggaran sebelumnya; 3. Laporan Penyerapan Penggunaan DAK Tambahan tahun anggaran sebelumnya; dan 4. Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping DAK Tambahan tahun berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK Tambahan; b. Tahap II dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tambahan tahap I tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK Tambahan; dan c. Tahap III dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tambahan tahap II tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK Tambahan. (4) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tambahan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK Tambahan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah penggunaan DAK Tambahan telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tambahan sampai dengan tahap sebelumnya. (5) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tambahan tahap I, tahap II dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Tambahan. (6) Laporan Penyerapan Penggunaan DAK Tambahan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 www.djpp.kemenkumham.go.id disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat Pernyataan Penyediaan Dana Pendamping DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 4 disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tambahan tahap I, tahap II dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda