Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK dan DAK Tambahan wajib menganggarkan DAK di dalam APBD. (2) Penganggaran DAK dan DAK Tambahan dalam APBD dilaksanakan secara terpisah. (3) Penggunaan DAK dan DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga. (4) Penggunaan DAK dan DAK Tambahan yang telah dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id