Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, menteri/pimpinan lembaga terkait MENETAPKAN Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dan DAK Tambahan untuk masing-masing bidang.
(2) Petunjuk Teknis yang menjadi dasar pelaksanaan DAK dan DAK Tambahan di daerah merupakan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dan DAK Tambahan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Petunjuk teknis ditetapkan paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
