Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Besaran Alokasi DAK dan DAK Tambahan masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
(3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah.
(4) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan:
a. seluruh daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK; dan
b. karakteristik daerah untuk kabupaten/kota meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan/atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.
(5) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian/lembaga sebagai berikut:
a. Bidang Pendidikan dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Bidang Kesehatan dirumuskan oleh Kementerian Kesehatan;
c. Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, dan Infrastruktur Sanitasi dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum;
d. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dan Bidang Transportasi Perdesaan dirumuskan oleh Kementerian Dalam Negeri;
e. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan dirumuskan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Bidang Kelautan dan Perikanan dirumuskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan;
g. Bidang Pertanian dirumuskan oleh Kementerian Pertanian;
h. Bidang Lingkungan Hidup dirumuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;
i. Bidang Keluarga Berencana dirumuskan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
j. Bidang Kehutanan dirumuskan oleh Kementerian Kehutanan;
k. Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal dirumuskan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
l. Bidang Sarana Perdagangan dirumuskan oleh Kementerian Perdagangan;
m. Bidang Energi Perdesaan dirumuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
n. Bidang Perumahan dan Permukiman dirumuskan oleh Kementerian Perumahan Rakyat; dan
o. Bidang Keselamatan Transportasi Darat dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
