Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Tahun Anggaran 2014 terdiri atas: a. DAK; dan b. DAK Tambahan. (2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, energi perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan. (3) DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada daerah tertinggal dalam rangka melanjutkan keberpihakan kepada daerah tertinggal dan digunakan untuk www.djpp.kemenkumham.go.id mendanai kegiatan DAK di Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Sanitasi, dan Infrastruktur Air Minum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 180-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id