Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 180-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
