Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 180-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 180-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id