Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 180-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
