Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 180-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c. Tarif Matrikulasi Prodi D-III dan D-IV;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) Program Reguler dan Non Reguler;
e. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
f. Tarif Peningkatan Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan (PKKK) Prodi D- III;
g. Tarif Kuliah Semester Pendek (KSP);
h. Tarif Registrasi/Herregistrasi;
i. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
j. Tarif Jasa Penggunaan Internet dan Perpustakaan;
k. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
l. Tarif Wisuda;
m. Tarif Pengelolaan Ijazah dan Transkrip;
n. Tarif Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain;
o. Tarif Asrama;
p. Tarif Sewa Laboratorium Gizi;
q. Tarif Klinik Umum;
r. Tarif Klinik Kebidanan;
s. Tarif Klinik Kesehatan Gigi; dan
t. Tarif Pengujian/Pengukuran Laboratorium.
Koreksi Anda
