Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 491
Koreksi Anda
