Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19B

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses/menyelesaikan usulan revisi yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam hal substansi dan kewenangan penyelesaian revisi merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 11.Ketentuan Pasal 20 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19B — PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id