Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19A

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pencapaian kinerja program, Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan Prioritas Nasional yang sama. (2) Revisi Anggaran dalam rangka penggunaan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19A — PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id