Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran dapat dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan ketentuan: a. tidak mengurangi belanja gaji dan tunjangan lainnya yang melekat pada gaji; b. tidak mengurangi/merelokasi anggaran belanja mengikat; c. pergeseran Komponen Input untuk kebutuhan Biaya Operasional; d. pergeseran Komponen Input dalam satu Keluaran (output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada serta dalam jenis belanja yang sama; dan/atau e. pergeseran Komponen Input antar Keluaran (output) dalam satu Kegiatan sepanjang dalam jenis belanja yang sama. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan mengubah ADK RKA-KL berkenaan dengan menggunakan aplikasi RKA-KL. (3) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan setiap perubahan ADK RKA-KL kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Sistem Penganggaran. 8. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id