Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi termasuk ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
b. perubahan kantor bayar/KPPN;
c. perubahan nomenklatur satuan kerja sepanjang kode satuan kerja tetap;
d. pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan sepanjang tidak mengubah Target Kinerja;
e. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah Target Kinerja;
f. pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional termasuk pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah sepanjang tidak mengubah Target Kinerja;
g. pencairan dana yang diblokir/bertanda bintang (*) sepanjang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, apabila persyaratan telah dipenuhi;
h. penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan khusus untuk Hibah LN/DN yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemberi Hibah atau Hibah LN/DN yang diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
i. perubahan anggaran belanja sebagai akibat penggunaan kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN untuk Satuan Kerja PT Bukan BHMN dan Satuan Kerja BLU; dan/atau
j. Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Kegiatan yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengubah Target Kinerja.
(2) Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sekurang-kurangnya dilampiri:
a. Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Nomor Register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan; dan
b. Konsep Revisi DIPA yang telah ditandatangani oleh KPA.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada Unit Eselon I yang menugaskan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah revisi DIPA ditetapkan.
7. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
