Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010; b. kelebihan realisasi PNBP yang melampaui target APBN; c. Luncuran PHLN atau PHDN termasuk SLA; d. percepatan penarikan PHLN atau PHDN termasuk SLA; e. penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan khusus untuk Hibah LN/DN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga; f. pergeseran dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L; g. pergeseran antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran; h. pergeseran antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi; i. penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009; j. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; k. perubahan pagu PHLN sebagai akibat perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan untuk pembayaran utang; l. perubahan nomenklatur satuan kerja sepanjang kode satuan kerja berubah; dan/atau m. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. (2) Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Surat persetujuan dari DPR-RI (Komisi Mitra Kerja Terkait) atas rincian penggunaan anggaran dalam hal perubahan anggaran karena adanya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010; b. Formulir 1.5 RKA-KL yang memuat usulan perubahan/pergeseran rincian anggaran belanja beserta perubahan Arsip Data Komputer (ADK) RKA-KL dan dilengkapi dokumen pendukung seperti: 1) perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan/pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk PHLN yang mensyaratkan adanya dana rupiah pendamping; 2) Rincian sisa dana PHLN yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, khusus untuk perubahan pagu PHLN sebagai akibat dari Luncuran PHLN; 3) surat keterangan dari Pengelola Kegiatan dan Annual Work Plan (AWP) yang telah disetujui lender dalam hal percepatan penarikan PHLN; 4) naskah Perjanjian Hibah dan Nomor Register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN- Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan; 5) surat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal perubahan parameter untuk penghitungan subsidi; dan 6) Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya, dan Revisi DIPA terakhir. c. Formulir 1.4 RKA-KL dalam hal perubahan anggaran karena PNBP yang melampaui target. 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id