Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010;
b. kelebihan realisasi PNBP yang melampaui target APBN;
c. Luncuran PHLN atau PHDN termasuk SLA;
d. percepatan penarikan PHLN atau PHDN termasuk SLA;
e. penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan khusus untuk Hibah LN/DN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga;
f. pergeseran dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L;
g. pergeseran antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
h. pergeseran antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi;
i. penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009;
j. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran;
k. perubahan pagu PHLN sebagai akibat perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan untuk pembayaran utang;
l. perubahan nomenklatur satuan kerja sepanjang kode satuan kerja berubah; dan/atau
m. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.
(2) Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. Surat persetujuan dari DPR-RI (Komisi Mitra Kerja Terkait) atas rincian penggunaan anggaran dalam hal perubahan anggaran karena adanya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010;
b. Formulir 1.5 RKA-KL yang memuat usulan perubahan/pergeseran rincian anggaran belanja beserta perubahan Arsip Data Komputer (ADK) RKA-KL dan dilengkapi dokumen pendukung seperti:
1) perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan/pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk PHLN yang mensyaratkan adanya dana rupiah pendamping;
2) Rincian sisa dana PHLN yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, khusus untuk perubahan pagu PHLN sebagai akibat dari Luncuran PHLN;
3) surat keterangan dari Pengelola Kegiatan dan Annual Work Plan (AWP) yang telah disetujui lender dalam hal percepatan penarikan PHLN;
4) naskah Perjanjian Hibah dan Nomor Register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN- Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan;
5) surat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal perubahan parameter untuk penghitungan subsidi; dan 6) Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya, dan Revisi DIPA terakhir.
c. Formulir 1.4 RKA-KL dalam hal perubahan anggaran karena PNBP yang melampaui target.
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
