Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja (Kegiatan 0001 dan Kegiatan 0002) kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada satuan kerja lain; b. pembayaran berbagai tunggakan; c. kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/ narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada satuan kerja lain; d. Rupiah Murni Pendamping PHLN; e. Kegiatan yang bersifat multi years; f. kelompok pengeluaran/subkegiatan/kegiatan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus; dan g. alokasi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pada satuan kerja lain. (2) Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Target Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengubah Sasaran Program; b. tidak mengubah jenis dan satuan Keluaran (output) Kegiatan; atau c. tidak mengurangi volume Keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id