Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran rincian anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i bersifat on-top namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. (2) Pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hasil Optimalisasi hanya dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai Kegiatan Baru (New Initiative) yang merupakan bagian dari Sistem Pemberian Penghargaan (Reward System); atau b. dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja untuk penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2010. 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda