Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran terdiri atas: a. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; dan b. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (2) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010; b. Kelebihan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target yang direncanakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010; c. Luncuran Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA); d. Percepatan Penarikan Pinjaman LN/DN termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA); e. Penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan; f. Perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan untuk pembayaran utang; g. Luncuran penyelenggaraan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2009; h. Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi; dan/atau i. Pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), khususnya BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L). (3) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perubahan atau pergeseran: a. antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran sepanjang dalam program yang sama dan tidak merubah Target Kinerja Program; b. antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi; c. dalam satu Kegiatan Prioritas Nasional sebagai Hasil Optimalisasi; d. antarjenis Belanja dalam satu Kegiatan; e. dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; f. antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional termasuk pengadaan bahan makanan untuk tahanan/ narapidana, tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; dan/atau g. penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id