Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010. 2. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 3. Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah alokasi anggaran untuk sebuah satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-KL dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. 4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 5. Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai dan/atau sisa dana dari penandatanganan kontrak suatu kegiatan. 6. Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010. 7. Luncuran Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN atau PHDN untuk mendanai kegiatan yang bersifat multiyears yang tidak terserap habis pada tahun anggaran sebelumnya. 8. Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang meliputi antara lain pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji, kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dan pemeliharaan kantor (Kegiatan 0001 dan Kegiatan 0002). 9. Target Kinerja adalah hasil yang ditetapkan/diharapkan dapat dicapai baik kuantitas, kualitas, jenis, dan satuan dari pelaksanaan sebuah program atau kegiatan. 10. Sasaran Program adalah hasil (outcome) yang diharapkan dapat dicapai dari pelaksanaan sebuah program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) dari pelaksanaan kegiatan. 11. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari satu atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam subkegiatan/kegiatan. 12. Komponen Input adalah rincian biaya yang dialokasikan untuk mendanai satu atau beberapa paket pekerjaan dalam rangka menghasilkan sebuah Keluaran (output) yang dirinci dalam akun-akun belanja. 13. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 14. Kegiatan Baru (New Initiative) adalah usulan kegiatan baru yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran berikutnya dalam rangka percepatan pencapaian kinerja program. 15. Sistem Pemberian Penghargaan (Reward system) adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagai penghargaan atas Hasil Optimalisasi yang telah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda