Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 6, angka 11, dan angka 12 diubah, dan ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 13, angka 14, dan angka 15, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda