Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp12.469.089.379.137,00 (dua belas triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp439.840.972.890,00 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); dan b. Royalty sebesar Rp12.029.248.406.247,00 (dua belas triliun dua puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah). (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013; b. perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2013; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 18-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id