Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. tarif penerimaan mahasiswa baru;
b. tarif kuliah Program Studi Diploma III dan Program Studi Diploma IV;
c. tarif kuliah Program Pascasarjana; dan
d. tarif akademik lainnya.
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. tarif jaket almamater;
b. tarif seragam kuliah;
c. tarif klinik;
d. tarif laboratorium dan pengujian alat kesehatan; dan
e. tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, dan guest house.
Tarif penerimaan mahasiswa baru, tarif kuliah Program Studi Diploma III dan Program Studi Diploma IV, tarif kuliah Program Pascasarjana, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif jaket almamater, tarif seragam kuliah, tarif klinik, tarif laboratorium, pengujian alat kesehatan, dan tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, dan guest house, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
Tarif jaket almamater dan tarif seragam kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan baju dan/atau tenaga jahit.
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Tarif laboratorium dan pengujian alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, dan guest house sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain terdiri atas:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA